15 Juli 2020 10:22

Menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 pasal 88 huruf a, menyatakan Pokja Pemilihan / Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat tanggal 31 Desember 2020, maka disampaikan Surat Edaran Sekda Kabupaten Lebong Pelaksanaan Penyesuaian / Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Lampiran: